Jumat, 27 Januari 2012

Kebencanaan (Tugas ringkasan 1 BARG)

Bencana merupakan sebuah kata yang sudah sering kita dengar, khususnya bagi masyarakat di wilayah NKRI, yang mana terletak di daerah yang rawan bencana, baik berupa bencana alam atau pun bencana yang sifatnya non alam. Untuk itulah pemerintah telah mengeluarkan payung hukum mengenai bencana dan penanggulangannya, salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2007, mengenai penanggulangan bencana.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2007, bencana dapat dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu
1.    Bencana Alam
2.    Bencana Nonalam
3.    Bencana Sosial
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2007, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Dari kutipan tersebut, dapat dijelaskan bahwa bencana alam merupakan salah satu bentuk bencana yang disebabkan oleh alam, sehingga sulit untuk dihilangkan, namun tidak menutup kemungkinan untuk diantisipasi guna meminimalkan korban jiwa.
Bencana nonalam pada dasarnya merupakan bencana yang disebabkan bukan karena faktor alam. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2007 dijelaskan, bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dengan demikian dalam penanggulangannya dilakukan pendekatan yang berbeda dengan bencana alam.
Jenis bencana yang ketiga adalah bencana sosial, dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2007 Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Bencana alam pada dasarnya dapat disebabkan oleh faktor klimatologi atau faktor geologic. Contoh bencana alam yang terjadi akibat faktor klimatologi adalah banjir, kekeringan. Sementara itu contoh bencana alam yang disebabkan oleh faktor geologis adalah gempa dan tsunami. Diantara kedua bencana tersebut, dimungkinkan terjadi bencana yang simultan antara kedua foktor, sebagai contoh tanah longsor yang disebabkan karena hujan atau banjir.
Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2007, pennyelenggaraan penanggulang bencana adalah serangakaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Upaya penanggulangan bencana tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah di tingkat pusat dan daerah, dengan berbagai wewenang dan kewajiban yang harus dijalankannya.
Dalam penanggulangan bencana dapat diterapkan suatu sistem manajemen bencana, yang di dalamnya terdapat komponen :
1.    Legislasi
2.    Kelembagaan
3.    Pendanaan
4.    Perencanaan
5.    IPTEK
6.    Penyelenggaraan
Masing-masing komponen tersebut akan saling bersinergi untuk menghasilkan tindakan yang sistematis dan mampu meminimalkan dampak dari bencana yang ditimbulkan.

*tulisan ini merupakan tugas Bencana Alam dan Rekayas Kegempaan Manajemen Rekayasa Kegempaan UII

Tidak ada komentar: