Kamis, 09 Desember 2010

CPNS, IPK dan Akreditasi

Seleksi penerimaan CPNS di lingkungan provinsi DIY dan sejumlah Daerah Tingkat II di Yogyakarta mensyaratkan sejumlah persyaratan baru bagi pendaftar tingkat diploma atau sarjana, yaitu peringkat akreditasi BAN – PT program studi haruslah B pada saat kelulusan. Sementara itu untuk syarat IPK (indeks prestasi komulatif) pendaftar minimal haruslah 2.75, bahkan khusus untuk Kabupaten Sleman, IPK yang dipersyaratkan adalah minimal 3.00 pada skala 4.

Dampak pemberlakuan ini bagi Pemerintah ke depan tentunya dilandasi suatu pemikiran untuk memajukan kualitas PNS hasil seleksi. Hal ini karena pada umumnya program studi dengan peringkat akreditasi B adalah program studi yang sudah memiliki kemampuan mengelola pendidikan secara baik dan berpengalaman. Harapan pemerintah ini dapat dimengerti, mengingat kualitas alumni perguruan tinggi kita banyak dipertanyakan, terlebih dengan semakin mudahnya pemberian gelar akademis pasca penghapusan ujian negara.

Pemberlakuan persyaratan ini ke depannya dapat menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi alumni perguruan tinggi yang belum terakreditasi B. Permasalahan yang timbul tidak saja hanya dalam pendaftaran CPNS, namun juga dalam seleksi di berbagai perusahaan / lembaga. Hal ini mengingat semakin ketatnya persaingan dunia usaha di era globalisasi, sehingga pengguna lulusan semakin ketat dalam melakukan seleksi. Terlebih jumlah alumni perguruan tinggi akan meningkat setiap tahunnya.

Dampak bagi perguruan tinggi sendiri adalah semakin menurunnya kepercayaan masyarakat kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi, khususnya PTS yang belum terakreditasi atau terakreditasi C. Untuk wilayah Yogya sendiri, meskipun tahun 2010 terdapat tren peningkatan jumlah mahasiswa, namun beberapa Perguruan Tinggi Swasta telah kolaps mengingat rendahnya minat pendaftar. Kondisi ini dimungkinkan karena dengan keterbukaan informasi, mahasiwa baru sudahlah dapat memahami bahwa akreditasi merupakan suatu point yang perlu diperhatikan dalam pemilihan program studi.

Pemberlakuan peraturan ini ke depannya merupakan suatu cambuk bagi insan pendidikan, terlebih bagi pengelola perguruan tinggi. Upaya persaingan ke depannya tidak hanya bagaimana membuat upaya marketing yang sejitu mungkin, namun juga perlu memperhatikan berbagai variabel seperti kualitas dan akuntabilitas, yang di wujudkan dalam peringkat akreditasi.

Bagi mahasiswa sendiri pemberlakuan ini harus disikapi dengan bijak. Peningkatan kapasitas individu melalui peningkatan IP mungkin adalah suatu hal yang wajar. Namun kedepannya hal itu tidak boleh menjadikan alasan bagi mahasiswa untuk menghalalkan segala cara demi meraih IPK yang tinggi. Peningkatkan kompetensi, soft skill dan membuka network yang seluas mungkin adalah langkah bijak yang tepat agar mampu memenangkan persaingan di era global nanti.

Sumber : www.jogjaprov.go.id, www.slemankab.go.id, www.bantulkab.go.id, www.jogjakota.go.id, www.ban-pt.depdiknas.go.id

Tidak ada komentar: